Pada hari Rabu, 21 Oktober 2020 melalui aplikasi Webex Dosen Program Pascasarjana Universitas Riau Kepulauan Dr. Hj. Sri Langgeng Ratnasari, S.E., M.M., memperoleh tugas dari LLDIKTI sebagai Narasumber Workshop Kerjasama. Materi yang disampaikan dengan Topik Meningkatkan Kerjasama dan Kinerja Kerjasama Untuk Meningkatkan Kinerja Institusi dan Implementasi Kampus Merdeka, Merdeka Belajar.
Pentingnya peran tindak lanjut MoU menjadi MoA serta IA dalam peningkatan mutu pendidikan dan kompetensi lulusan juga ditegaskan oleh Dr. Hj. Sri Langgeng Ratnasari, S.E., M.M., dari Universitas Kepulauan Riau dan Muhammad Ihsan Zul, M.Eng dari Politeknik Caltex Riau yang menjadi narasumber pada kegiatan ini.
Sri Langgeng dan Ihsan menyampaikan bahwa optimalisasi tindak lanjut MoU menjadi MoA serta IA perlu dilakukan jika PTS ingin menerapkan Kebijakan Kampus Merdeka serta memperoleh skor tinggi pada penilaian kualitas kinerja (klasterisasi PT) yang dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan setiap tahunnya.
Acara workshop dibuka oleh Sekretaris LLDIKTI Wilayah X, Bp. Yandri A., S.H., M.H., dan ditutup oleh Bp. Kepla LLDIKTI Wilayah X Prof. Dr. Herri, S.E., M.B.A.
Kepala LLDIKTI Wilayah X, Prof. Dr. Herri, MBA mengatakan penerapan poin-poin pada Kebijakan Kampus Merdeka perlu segera dilakukan oleh PTS dengan memperbanyak kerja sama dengan sesama PTS serta badan-badan lain yang mampu memberi peluang kepada mahasiswa untuk mengambil sks di luar perguruan tingginya.
Kegiatan yang dilaksanakan secara daring ini dihadiri oleh 281 peserta yang terdiri dari ketua program studi serta pengelola unit kerja sama.
Pada kesempatan tersebut, Sekretaris LLDIKTI Wilayah X, Yandri. A, SH. MH menyampaikan bahwa PTS perlu melakukan tindak lanjut Nota Kesepahaman (MoU) dalam bentuk penandatanganan Perjanjian Kerjasama (MoA) serta Implementing Agreement (IA) dalam rangka menerapkan poin-poin dalam kebijakan Kampus Merdeka.
Yandri menjelaskan bahwa pemberian kesempatan kepada mahasiswa untuk mengambil sks di luar kampus yang menjadi poin utama dalam Kebijakan Kampus Merdeka hanya dapat dilakukan jika PTS telah melakukan penandatanganan MoA dan IA dengan mitra kerja samanya.
Sekretaris Lembaga juga menyampaikan bahwa PTS perlu mengoptimalkan upaya penandatanganan MoU dengan institusi lain serta menindalanjuti MoU ini menjadi MoA serta IA. Hasil olah data kerja sama PTS di lingkungan LLDIKTI Wilayah X untuk tahun 2019 masih menunjukkan bahwa jumlah MoU masing-masing PTS masih rendah serta sebagian besar MoU tidak ditindak lanjuti oleh prodi menjadi MoA dan IA.
“Total MoU yang dibuat oleh 250 PTS di lingkungan LLDIKTI Wilayah X pada tahun 2019 hanya 731 sedangkan jumlah MoA hanya 288. Idealnya, jumlah MoA dan IA harus jauh lebih besar dari MoU,” terang Yandri.