STRUKTUR ORGANISASI PASCASARJANA

Struktur Organisasi Program pascasarjana UNRIKA ditetapkan berdasarkan SK Rektor No. 151/KPTS/R/UNRIKA/I/2024. Struktur organisasi adalah salah satu cerminan dari tata pamong Program Pascasarjana UNRIKA yang terlihat pada Gambar 1 berikut ini:

Program studi berada di bawah pengelolaan Program Pascasarjana UNRIKA dengan tugas-tugas sebagai berikut:

  1. Direktur, merupakan pimpinan tertinggi pada Program Pascasarjana yang berada di bawah dan bertanggung jawab pada Rektor, membawahi Ketua Prodi Magister Manajemen, Magister Hukum, dan Magister Manajemen Pendidikan serta mengkoordinir penyelenggaraan akademik di Program Pascasarjana.
  2. Ketua Program Studi (Kaprodi), bertanggung jawab pada Direktur dalam melaksanakan fungsi perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan operasional akademik di tingkat Prodi.
  3. Gugus Penjaminan Mutu, yakni unit yang menjamin terlaksananya mutu di program pascasarjana. Gugus penjaminan mutu (GPM) berada di tingkat Program Pascasarjana sedangkan Unit Penjaminan Mutu (UPM) berada di tingkat Prodi.
  4. Unit Penjaminan Mutu, yakni unit yang menjamin terlaksananya mutu di program studi.
  5. Dosen, yakni tenaga pendidik yang bertugas untuk menjalankan tri dharma perguruan tinggi dan mentransfer pengetahuan pada peserta didik
  6. Kepala Laboratorium, unit yang mengelola laboratorium di program studi Magister Manajemen, Magister Hukum, dan Magister Manajemen Pendidikan khususnya bidang praktikum.
  7. Kepala BAAK (Biro Administrasi, Akademik, dan Keuangan), unit yang melaksanakan aktivitas administrasi akademik Program pascasarjana UNRIKA.